Setahun Jual Hexymer Eceran, Tiga Pemuda Asal Mrebet Kantongi Untung 400 Persen

5 November 2021, 18:39 WIB
Satresnarkoba Purbalingga berhasil menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Mrebet yang menjual hexymer eceran. /Dok. Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus tiga pemuda asal Kecamatan Mrebet yang merupakan pengedar obat terlarang jenis hexymer.

Ketiganya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 860 butir obat, berikut tiga telepon genggam, dan uang tunai Rp 156 ribu hasil penjualan.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tiga tersangka masing-masing IF (20), bekerja sebagai buruh warga Desa Pengalusan, AS (24), tidak bekerja warga Desa Serayu Larangan, dan ASP (25), karyawan swasta warga Desa Binangun Kecamatan, Mrebet.

"Tiga tersangka merupakan warga dari satu kecamatan. Ketiganya merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer," kata Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun dalam pers rilis, Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: Tom Liwafa, Crazy Rich Surabaya Janji Bakal Jamin Masa Depan Anak Vanessa Angel

Pujiono menerangkan, pihaknya mendapat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Mrebet.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial IF pada Minggu 24 Oktober 2021 di rumahnya.

"Setelah satu tersangka diamankan kemudian petugas menangkap kembali dua orang lainnya berinisial AS dan ASP. Dua orang tersebut berperan membantu tersangka IF menjual obat terlarang," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah setahun berjualan obat terlarang. IF membeli hexymer secara online dengan harga per 1000 butir sebsar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Terlibat Aksi Kejar-Kejaran dengan Korbannya, Tertangkap saat Terjebak Macet

Kemudian, hexymer itu dijual kembali bersama tersangka AS dan ASP dalam paket berisi 5 butir dan 10 butir.

Mereka mematok harga Rp 25 ribu per 10 butir. Jadi omset penjualan per 1000 butir mencapai Rp 2,5 juta, atau sebesar 4 kali lipat dari harga asli dengan keuntungan sebesar 416 persen.

"Ketiga tersangka mengaku nekat menjual obat terlarang karena tergiur keuntungan. Ketiganya mengaku membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Menhan Prabowo Kunjungi Menhan Malaysia, Bicarakan Kerjasama Bilateral Pertahanan

"Kepada masyarakat mari awasi lingkungan sekitar. Silahkan melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba. Sehingga bisa dilakukan penyelidikan dan pengungkapan kasusnya," ujarnya.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Tags

Terkini

Terpopuler