Cara Cek Pinjol Legal, Ketahui Ciri Cirinya!

- 7 Oktober 2023, 17:08 WIB
Ilustrasi cara cek pinjol legal
Ilustrasi cara cek pinjol legal /

PURBALINGGAKU-Cara cek pinjol legal bisa melalui beberapa cara yang akan diulas dalam artikel ini. Peminjaman saat ini sudah bukan menjadi hal yang sulit lagi di tengah kemajuan teknologi yang membuat berbagai aktivitas serba online.

Pinjaman online memberikan kemudahan bagi penggunanya terkait berbagai proses pengajuannya. Sehingga Anda jangan sampai salah pilih platform karena ada juga pinjaman online ilegal yang justru semakin meresahkan masyarakat.

Bagaimana tidak? Bukannya Anda mendapatkan dana segar dengan cara yang mudah, namun justru menjerumuskan Anda hingga terlilit hutang dengan bunga yang terlalu besar.

Baca Juga: Mengenal Karakter Utama dari Manga Boruto

Cara Cek Pinjol Legal

Nah, untuk menghindari hal tersebut sebaiknya Anda pandai-pandai dalam melakukan identifikasi terhadap platform penyedia layanan kredit online. Lebih lanjut, berikut penjelasannya.

1. Platform Terdaftar OJK

Perusahaan yang aman dan terpercaya tentu saja mempunyai kejelasan soal alamat kantor pusat mereka. Tidak hanya itu, mereka pun mempunyai costumer service yang sigap dalam membantu pengguna, serta memiliki nomor telepon, email, website, dan sosial media yang valid.

Lebih lanjut, perusahaan tersebut sudah harus terdaftar dalam OJK. Caranya mengeceknya dapat melalui website resmi dari OJK, per akhir tahun 2021 kemarin sudah terdapat 106 perusahaan kredit online yang terdaftar dalam OJK. 

2. Penggunaan Platform Mudah

Jika memang platform sudah legal maka tata cara untuk menggunakannya pun terbilang mudah. Akses yang digunakan pun menggunakan https serta dapat didownload secara resmi melalui Play Store dan App Store. Jauh berbeda dengan kredit online ilegal dimana mekanismenya rumit.

Bahkan cukup banyak dijumpai aplikasi yang memungkinkan Anda hanya bisa mendownloadnya melalui Apk di Google ataupun menerima link downloadnya melalui aplikasi chatting lain. Sehingga Anda tidak mungkin menjumpai aplikasi tersedia secara resmi baik di Play Store atau App Store. Anda harus waspada dengan aplikasi semacam ini sebab bisa saja nantinya justru akan menimbulkan masalah yang memberatkan Anda.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah