Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disidang DKPP Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- 27 Februari 2023, 22:17 WIB
Hasyim Asy'ari saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP
Hasyim Asy'ari saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP /DKPP/

PURBALINGGAKU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pernyataanya terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 berlangsung di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.

Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Fauzan mengadukan Hasyim Asy'ari terkait pernyataannya yang dilontarkan pada 29 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Satreskrim Polsres Purbalingga Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor

Pernyataan Ketua KPU mengenai kemungkinan Indonesia akan kembali pada sistem proporsional daftar calon tertutup dianggap menimbulkan kegaduhan dan sentimen negatif masyarakat.

“Kita melihat pasca statement tersebut, publik sangat gaduh. Bahkan elit politik berkumpul hanya untuk merespon pernyataan Ketua KPU soal daftar proporsional daftar calon tertutup,” Kata Fauzan.

Menanggapi hal tersebut, Hasyim Asy’ari menegaskan pernyataan tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Informasi tersebut menurut Hasyim terkait perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terkait yang dimintai keterangannya.

Baca Juga: Bagaimana Kronologi Meninggalnya Anggota Mapala Unsoed? Begini Ceritanya

“Saya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” ungkap Hasyim Asy’ari.

Hasyim menyebut, pihaknya telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh Pengadu.

Secara terbuka, dirinya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi tersebut Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu,” Katanya.

Baca Juga: 2 Tahun Tiwi-Dono Pimpin Purbalingga, Inilah Sederet Prestasi yang Dicapai

Sidang yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.***

 

 

Editor: Gilang Grahita

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x