F TPI Sarbumusi NU Dorong Tujuh Tuntutan dalam RUU PPRT

- 25 Januari 2023, 18:57 WIB
F TPI Sarbumusi NU Dorong Tujuh Tuntutan dalam RUU PPRT
F TPI Sarbumusi NU Dorong Tujuh Tuntutan dalam RUU PPRT /Dok. Sarbumusi NU

PURBALINGGAKU - Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU), Fika Taufiqurrohman, mengapresiasi Pemerintah mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama 19 tahun belum kunjung disahkan.

"Kami mengapresiasi pemerintah bersedia mengawal RUU PPRT namun terdapat 7 tuntutan kami agar dapat diakomodir dalam RUU PPRT tersebut pada saat pembahasan di Gedung Senayan (DPR). Pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT," ujar Fika.

Fika mengatakan saat ini, F-TPI Sarbumusi NU menuntut RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu disebabkan Negara-negara lain telah menerapkan upah minimum PRT.

Menurutnya upah PRT di Indonesia dirasa terlalu kecil. Selain itu, kata dia, PRT berhak mengatur kesepakatan kerja dengan pemberi kerja sesuai upah yang diterima.

Baca Juga: Cara Membatalan Pesanan Tokopedia

“Kedua, perlu diatur upah PRT minimal sesuai standar UMK bukan hanya sekedar kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja. Beberapa Negara telah mengatur standar upah minimum PRT," lanjutnya.

Saat ini, dia menyebut upah PRT di Indonesia jauh dari kata layak sehingga perlu ada ketentuan upah minimum PRT. Sebagai tambahan, PRT berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upah bulanan.

Ketiga, lanjutnya, RUU PPRT mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, dan cuti liburan. Dalam tuntutan, apabila PRT bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka PRT berhak memperoleh uang tambahan.

Baca Juga: Pemberdayaan Ekonomi Rumah Mualaf, Bupati: Pemkab Purbalingga Bisa Suport

"Perlindungan sosial bagi PRT merupakan suatu keniscayaan. Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada PRT," ujarnya

Keempat, Fika menyebut PRT perlu memperoleh perlindungan sosial, jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan (BPJS TK). Pemberi kerja, menurutnya berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan PRT.

"Untuk meminimalisir tindakan kekerasan, diskriminasi, pelecehan, perendahan profesi, dan tidak dibayarnya upah maupun jaminan sosial PRT, F-TPI Sarbumusi NU berharap agar RUU PPRT mengatur kewenangan pengawasan oleh pemerintah dan sanksi tegas kepada penyalur dan pemberi kerja PRT," tegasnya.

Baca Juga: Perangkat Desa di Purbalingga Sampaikan Tuntutan Ke Pusat, Tak Mau Masa Jabatan Disamakan Dengan Kades

Tuntutan kelima, untuk mengantisipasi tindakan penyalur dan pemberi kerja PRT yang nakal, maka perlu diatur ketentuan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan sanksi yang tegas agar dapat memberikan perlindungan PRT dan memberikan efek jera kepada penyalur dan pemberi kerja PRT.

"Usia PRT perlu dibatasi minimal berusia 18 tahun. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan skill dan melakukan upaya sertipikasi profesi PRT sehingga PRT dapat bekerja secara baik, kompetitif dan kompeten," tuturnya.

Selanjutnya pada tuntutan Keenam, RUU PPRT perlu membatasi usia PRT minimal 18 tahun. Sedangkan tuntutan ketujuh, Pemerintah melalui Kemenaker berkewajiban meningkatkan skill dan kompetensi PRT di Balai Latihan Kerja.

Baca Juga: Benarkah Rumor Loki 2 Menghadirkan Kang dari Marvel Comic?

"Selain itu, Kemenaker dapat bekerjasama dengan BNSP dan LSP dalam mensertipikasi profesi PRT. Apabila hal tersebut dilakukan, maka keberpihakan pemerintah atas nasib PRT bukan isapan jempol belaka,” tutup Fika.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x