PURBALINGGAKU - Pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu yang ikut dalam pemilu 2024 sudah digelar di Jakarta, 14 Desember 2022. Pengundian tersebut diselenggarakan oleh KPU RI di Halaman Kantor KPU RI.
Baca Juga: Gunakan Hukum Pidana Ultima Remedium sebagai Jalur Akhir Penyelesaian Tindak Pelanggaran Pemilu
Pengundian nomor urut partai politik sebagai tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota DPR, dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU, menetapkan 17 (tujuh belas) partai politik dan 6 (enam) partai lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Banyumas Sabet 3 Penghargaan Kehumasan Nasional, Lolly: Humas Pantang Pulang Sebelum Tayang
Berikut daftar nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
1. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
2. Partai Gerindra
3. PDI-P Perjuangan
4. Partai Golkar (Golongan Karya)
5. Partai Nasdem (Nasional Demokrat)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora (Gelombang Rakyat)
8. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
9. PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)
10. Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat)
11. Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia)
12. PAN (Partai Amanat Nasional)
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI (Partai Solidaritas Indonesia)
16. Perindo (Partai Persatuan Indonesia)
17. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Pas Aceh
23. Partai Sira.***