Gunakan Hukum Pidana Ultima Remedium sebagai Jalur Akhir Penyelesaian Tindak Pelanggaran Pemilu

- 15 Desember 2022, 15:47 WIB
Arif Awaludin dan Saleh Darmawan saat mengisi acara Rapat Fasilitasi Bawaslu Banyumas
Arif Awaludin dan Saleh Darmawan saat mengisi acara Rapat Fasilitasi Bawaslu Banyumas /

PURBALINGGAKU - Arif Awaludin, akademisi Universitas Wijayakusuma (UNWIKU), hadir sebagai narasumber dalam acara Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Banyumas. Acara ini digelar di Hotel Java Heritage Purwokerto, Rabu, 14 Desember 2022.

Arif menegaskan tentang penyusunan regulasi pelanggaran pemilu. Adanya regulasi ini digunakan untuk melindungi peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pemilih. Hukum pidana tersebut adalah ultimum remedium, yang merupakan sanksi hukum pidana yang sifatnya lebih berat daripada bidang hukum lain.

Baca Juga: Bawaslu Banyumas Sabet 3 Penghargaan Kehumasan Nasional, Lolly: Humas Pantang Pulang Sebelum Tayang

“Penerapan hukum pidana ultimum remedium hanya untuk orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum sangat berat. Hal ini bisa saja dilakukan ketika cara-cara persuasif sudah tidak mampu dijalankan,” katanya.

Tidak semua bentuk pelanggaran pemilu harus diselesaikan di pengadilan. Bawaslu selaku pihak terkait, bisa memberikan rasa keadilan bagi peserta pemilu dan masyarakat melalui tugas, wewenang, dan kewajibannya.

Baca Juga: KPU Purbalingga Sosialisasi Pemilu 2024, Sambangi Tukang Becak Pasar Segamas

“Disinilah pentingnya komunikasi diterapkan untuk menyelesaikan persoalan sebelum benar-benar tidak dapat diselesaikan. Komunikasi bisa menjadi jalan tengah sebelum diambilnya langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sanksi terhadap pelaku pelanggaran administratif pemilu, diantaranya perbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ada pula sanksi berupa teguran tertulis, tidak diikutsertakan ikut dalam tahapan pemilu, dan sanksi lain sesuai ketentuan berlaku.***

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x