3. Punya nama ganda penerima bansos PKH dan BPNT tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP.
4. Bagi keluarga penerima manfaat bansos PKH dan BPNT yang tercatat ganda pada DPM BPNT, maka salah satu KPM bisa dipertahankan. Sementara, data KPM yang lain digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.
5. Penerima bansos PKH dan BPNT dinyatakan sudah mampu.
6. Penerima Bansos menolak PKH dan BPNT dengan demikian tidak bisa untuk wajib menerima secara paksa.
7. Terakhir peserta penerima bansos PKH dan BPNT menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi.
Baca Juga: Beruntung Punya Tahi Lalat di Tangan, Dipercaya Membawa Kesuksesan Menurut Primbon Jawa
Adapun syarat penerima manfaat Bansos PKH 2022 sebagai berikut:
1. Ibu hamil
2. Anak usia dini 0 sampai 6 tahun,