Tjahjo Kumolo Tegaskan Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Nekat Bakal Kena Sanksi

- 24 Januari 2022, 15:17 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Sanksi Menanti bagi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Sanksi Menanti bagi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer /Dok. Setkab.go.id/

 

PURBALINGGAKU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tegas meminta pemerintah daerah, instansi dan lembaga pemerintah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Sebab, hal tersebut bakal mengacaukan penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.

"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo, Minggu, 23 Januari 2022.

Larangan tersebut, lanjut Tjahjo, l telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Curhat ke Denny Sumargo, Dorce Gamalama Ingin Bertemu Orangtuanya

"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer," katanya.

Larangan tersebut juga termuat dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menpan RB menegaskan, akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer.

"Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah