Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Mobilitas Masyarakat Tetap Dibatasi

- 7 Desember 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi. Juru Bicara Satga Covid menyebut mobilitas masyarakat tetap dibatasi pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi. Juru Bicara Satga Covid menyebut mobilitas masyarakat tetap dibatasi pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Pikiran Rakyat Depok

PURBALINGGAKU - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah akan tetap membatasi mobilitas masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pembatasan itu diutamakan untuk mobilitas jarak jauh. Pemerintah akan membangun posko pemantauan untuk melakukan tes COVID-19 secara acak, dan memonitor mobilitas rute darat.

"Dengan demikian, akan ditemukan masyarakat yang kabur dari pengawasan," kata Wiku dikutip dari Antara, Selasa, 7 Dssember 2021.

Sedangkan ukuran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan berbeda sesuai keadaan di setiap daerah.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Warga Malang, Jawa Timur Mengalami Kebutaan Usai Vaksin COVID-19, Kasus Dilaporkan ke Lembaga Internasional

Gereja diwajibkan membentuk Satuan Tugas penanganan COVID-19 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat saat pelaksanaan ibadah.

"Kami juga menyarankan perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, meregulasi aktivitas di tempat wisata dan fasilitas publik, serta mengontrol mudik pada libur Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan liburan sekolah," ucapnya.

Wiku menyebut di fasilitas-fasilitas publik, pemerintah akan menyebar Satgas COVID-19 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x