Kemenag Bekukan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf, Ketahuan Tidak Pernah Lapor Penggunaan Uang Zakat

- 17 November 2021, 21:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukan kotak amal untuk dana kegiatan terduga teroris.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukan kotak amal untuk dana kegiatan terduga teroris. /Jurnal Soreang /PMJ News

PURBALINGGAKU - Kementerian Agama membekukan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang diduga dibentuk oleh kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, mengatakan izin LAM BM ABA telah dicabut sejak Januari 2021 lalu.

Pihaknya telah mendapat rekomendasi untuk mencabut izin karena diduga pengumpulan zakat dan infaq digunakan untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.

"Kemudian hasil rapat, kami cabut tanggal 29 Januari 2021," katanya saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Kemenag Cairkan Bantuan Insentif Guru Agama Non-PNS Sebesar Rp 1,5 Juta, Cek Kriteria Penerima Bantuan

Nuruzzaman mengungkapkan, selama ini LAM BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan keuangan hasil penggalangan dana.

Padahal, berdasarkan aturan Kementerian Agama setiap badan zakat harus membuat laporan rutin setiap enam bulan.

Selain itu, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang mengancam kedaulatan negara.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan infaq, sedekah, zakat melalui lembaga zakat yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x