PURBALINGGAKU - Kecelakaan maut yang mengakibatkan anggota Patwal Iptu Dwi Setiawan meninggal ditempat akan masuk tahap gelar perkara.
Gelar perkara kecelakaan maut itu dijadwalkan hari ini Jumat 29 Oktober 2021. Diketahui peristiwa itu terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 13.400.
"Pagi ini (gelar perkara), untuk penentuan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat 29 Oktober 2021.
Dirinya menjelaskan, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian saat kecelakaan maut terjadi.
Baca Juga: Kemnaker Gelar FGD Sinergikan Program Kesempatan Kerja di Kawasan Industri
"Untuk pemeriksaan, sudah selesai baik yang dari supir, kernet, ataupun kendaraan yang berada di belakang truk saat kejadian," ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya Anggota Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan mengalami kecelakaan saat bertugas.
Awalnya Iptu DS membuka jalan dan mengarahkan supir truk untuk menepi. Tujuannya untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan.
Baca Juga: Miliki Komitmen K3, Polteknaker Raih Penghargaan Internasional