PURBALINGGAKU – Tiga orang staf rutan cabang KPK yang masing-masing berinisial RST, HGK, dan EAP disidang hari ini, Rabu 22 September 2021.
Sidang yang dilaksanakan Dewan Pengawas KPK, merupakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK terkait pengelolaan Rumah Tahanan KPK.
Tiga orang Staf KPK itu, diduga melakukan pelanggaran terkait kunjungan ke LAPAS Kelas 1 Tangerang pada Selasa 4 Mei 2021 tanpa surat izin atasan.
Tiga orang Staf KPK diketahui mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan atas nama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Baca Juga: Mantan Anggota FPI Maman Suryadi, Bantu Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Selain itu mereka juga melakukan pertemuan dengan dua warga binaan yaitu Soetikno Soedarjo dan Chandry Suanda (Afung).
Atas pelanggaran itu, hukuman yang dijatuhkan kepada tiga orang Staf KPK hanya berupa teguran tertulis.
Dilansir dari website resmi KPK, Majelis Sidang Etik memutuskan bahwa perbuatan tersebut termasuk pelanggaran ringan.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri 2021, Menteri Agama Launching Logo dan Tema Kegiatan