Pemerintah Wajibkan Vaksin Dosis Penuh untuk Pelaku Perjalanan Selama Libur Nataru

9 Desember 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Pixabay/Joshua Woroniecki

PURBALINGGAKU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mewajibkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan syarat tersebut sebagai upaya menekan laju penularan virus corona.

"Dalam waktu dekat pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru," katanya dikutip dari Antara, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Bepergian Saat Nataru? Kapolda Jawa Tengah Syaratkan Dua Hal yang Harus Dibawa Warga

Sedangkan untuk daerah di luar wilayah Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional, akan diberikan diskresi.

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

"Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat, termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," katanya.

Wiku mengungkapkan, Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa menimbulkan kenaikan kasus.

Baca Juga: Vaksinasi Purbalingga Capai 70 Persen, Sistem Jemput Bola Terbukti Efektif

Ia menyampaikan meskipun situasi pandemi pada level nasional masih cukup terkendali, namun, enam provinsi sempat mengalami kenaikan kasus harian yang cukup signifikan.

Yaitu, Lampung 18 kasus dalam empat hari, Bangka Belitung 15 kasus dalam dua hari, DKI Jakarta 70 kasus dalam dua hari, Jawa Barat 83 kasus dalam tiga hari, NTT  27 kasus dalam tiga hari, dan Papua Barat 13 kasus dalam lima hari.

Sedangkan angka reproduksi efektif (Rt) yang menunjukkan potensi penularan dalam suatu populasi juga sudah mulai menunjukkan kenaikan di beberapa provinsi.

Baca Juga: Bejat! Terdakwa Predator Seks Perkosa 12 Santriwati, Anak yang Dilahirkan Dipaksa Cari Sumbangan

"Naiknya Rt seyogyanya menjadi alarm dini dalam penetapan langkah-langkah pengendalian," katanya.

Dua pulau mengalami kenaikan Rt, yaitu Pulau Jawa yang sebelumnya 0,95 pada 11 November 2021 naik menjadi 0,98 per tanggal 2 Desember 2021.

Kemudian, Pulau Sulawesi yang sebelumnya 0,95 pada 11 November naik menjadi 0,98 per tanggal 2 Desember 2021.

"Sayangnya naiknya angka Rt pada beberapa wilayah tidak dibarengi dengan kepatuhan akan protokol kesehatan. Padahal, disiplin protokol kesehatan merupakan aspek penting untuk mencegah terjadinya penularan," kata Wiku.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler