Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Tes PCR, Jawa-Bali 275 Ribu, Faskes Bandel Bakal Kena Sanksi

- 27 Oktober 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi Pengecekan Hasil Swab Test COVID-19
Ilustrasi Pengecekan Hasil Swab Test COVID-19 //Unsplash/JC Gellidon

Abdul mengatakan Kemenkes dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa ketersediaan sarana dan prasarana di pasar Indonesia.

Dari hasil tersebut, ketersediaan barang diketahui masih melimpah.

"Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah