Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Tes PCR, Jawa-Bali 275 Ribu, Faskes Bandel Bakal Kena Sanksi

- 27 Oktober 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi Pengecekan Hasil Swab Test COVID-19
Ilustrasi Pengecekan Hasil Swab Test COVID-19 //Unsplash/JC Gellidon

PURBALINGGAKU - Kementrian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi RT-PCR ditetapkan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Kemudian Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan aturan tersebut mulai berlaku Rabu, 27 Oktober 2021.

Jika ada fasilitas kesehatan yang melanggar batas tarif tersebut, Kemenkas bakal memberikan sanksi.

Baca Juga: Presiden Minta Harga PCR Turun, Ganjar: Bisa Tidak Diganti Antigen atau Genose?

Sedangkan untuk pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan, Kementrian Kesehatan menyerahkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.

"Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenkes RI.

Namun, dengan tarif tersebut, hasil tes RT-PCR hanya berlaku maksimal 1x24 jam dari waktu pengambilan tes usap.

Baca Juga: Soal Mobil Selesai, Rachel Vennya Masih Diselidiki Terkait Aksi Kabur Karantina

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x