Bagaimana Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK? Kemenag: Ketentuan Ada di Surat Edaran

29 Juni 2022, 10:43 WIB
Bagaimana Kurban Idul Adha 2022 Di Tengah Wabah PMK? Kemenag: Ketentuan Ada di Surat Edaran /Antara/Abriawan Abhe/

PURBALINGGAKU - Bagaimana Kurban Idul Adha 2022 di tengah wabah PMK? Kemenag: Ketentuan ada di Surat Edaran.

Kurban Idul Adha 2022 menjadi perhatian, pasalanya saat ini hewan ternak sedang dalam wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran yang salah satu ketentuannya mengatur tentang ibadah kurban.

Surat Edaran dari kemenag yang mengatur tentang ibadah kurban Idul Adha diterbitkan pada hari Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Muncul Kasus Hepatitis Akut Tanpa Etiologi, Masyarakat Diminta Waspada

Di tengah wabah PMK, Kemenag memberi syarat dan ketentuan menyembelih daging kurban melalui Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

"Tujuan Surat Edaran ini sebagai panduan bagi masyarakat, dalam menyelenggarakan salat hari raya idul adha dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan melaksanakan kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," dikutip Purbalinggaku dari Surat Edaran Kemenag.

Surat Edaran yang diterbitkan Kemenag mengatur dua ketentuan, yaitu ketentuan umum tentang pelaksanaan sholat Idul Adha, dan ketentuan khusus tentang pelaksanaan kurban.

Melalui ketentuan khusus ini menjawab tentang bagaimana pelaksanaan kurban dalam masa wabah PMK yang menyerang hewan ternak, seperti sapi dan kambing yang merupakan hewan kurban.

Baca Juga: Apa itu GERD? Penyakit yang Memaksa Maia Estianty Dilarikan ke IGD

Berikut pelaksanaan kurban yang dirangkum dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemenag.

Hukum Kurban dan Himbauan Kemenag

Hukum kurban pada hari raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah, dalam Surat Edaran disampaikan bahwa, umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban.

Berkurban di Tengah Wabah PMK

1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), namun jika tidak memungkinkan karena kapasitas, maka diperbolehkan dilakukan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait;

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Ngantuk Tanpa Minum Kopi? Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada amil zakat;

3. Memilih hewan sehat yang tidak menunjukan gejala PMK, seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut, termasuk lidah, gusi, hidung, dan kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;

4. memilih hewan yang tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga,kecuali disebabkan untuk pemberian identitas.

Melalui Surat Edaran ini, Kemenag juga menyampaikan bagi petugas dan masyarakat untuk memperhatikan Surat Edaran lain dari dinas Pertanian terkait dengan PMK.

Baca Juga: Porsi Makan yang Sehat Menurut dr Zaidul Akbar, Penting Sebelum Puasa

Demikian ketentuan tentang pelaksanaan kurban yang dirangkum dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemenag.

Melalui Surat Edaran ini diharapkan bisa menjawab tentang ibadah kurban Idul Adha 2022 ditengah wabah PMK.***

Editor: Ikhwan Mutaqin

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler