Hati-hati! Eksekusi Mati Jika Ketahuan Nonton KPop Bagi Warga Korea Utara

17 Desember 2021, 12:00 WIB
Kim Jong Un larang warga tertawa hingga rekreasi selama 11 hari /KCNA via Reuters

PURBALINGGAKU- Warga Korea Utara harus menahan diri untuk tidak ikut menikmati Korean Pop atau KPop. Sebab, Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un melarang warganya menonton KPop. Bahkan, jika sampai ketahuan ada yang menonton KPop, ia tak segan untuk mengeksekusi mati.

Hal tersebut lantaran Kim Jong Un menyebut KPop sebagai "kanker ganas".

Akibatnya, semua radio dan televisi sudah diatur hanya untuk menikmati siaran pemerintah komunis tersebut. 

Baca Juga: Pembagian Rapor Semester Ganjil Tak Jadi Ditunda, Guru: Butuh Ilmu Milik Bandung Bondowoso

Jika rakyat Korea Utara membangkan dengan menikmati internet global, maka akan ada hukuman berupa eksekusi mati.

Kendati demikian, beberapa warga Korea Utara masih ada yang diam-diam menonton film dan drama TV Korea Selatan. 

Setidaknya, asa tujuh krang yang telah dihukum mati dalam satu dekade terakhir karena menonton atau menyebarkan video KPop di Korea Utara.

Baca Juga: Jessica Jane Minta Maaf Melalui Siaran Langsung Instagram, Setelah Menghina Fisik Jerome Polin

Dilansir dari NY Times malalui Wartabulukumba.pikiran-rakyat.com, pada 15 Desember 2021, Kelompok Kerja Keadilan Transisi, yang berbasis di Seoul, mewawancarai 683 pembelot Korea Utara sejak 2015 untuk membantu memetakan tempat-tempat di Utara di mana orang-orang dibunuh dan dikubur dalam eksekusi publik yang disetujui negara.

Dalam laporan terbarunya, kelompok tersebut mengatakan telah mendokumentasikan 23 eksekusi semacam itu di bawah pemerintahan Kim.

Di bawah undang-undang yang diadopsi Desember lalu, mereka yang mendistribusikan hiburan Korea Selatan dapat menghadapi hukuman mati. 

Baca Juga: Haedar Nashir: Muhammadiyah Sadar Bangsa Ini Ada Masalah, Kuncinya Harus Berbuat

Salah satu taktik tindakan keras Tuan Kim adalah menciptakan suasana teror dengan mengeksekusi secara terbuka orang-orang yang dinyatakan bersalah karena menonton atau mengedarkan konten yang dilarang.***

Editor: M Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler