4. Seluruh jembatan termasuk pagar jembatan dan overpass di seluruh
wilayah Kabupaten Banyumas.
5. Penempatan Alat Peraga Kampanye dilarang diletakkan di lokasi/tempat yang dilarang untuk kampanye sebagaimana dimaksud poin 1, dan yang berupa stiker dan alat tulis dilarang ditempelkan pada sarana dan prsarana publik, taman, fasilitas perlengkapan jalan dan pepohonan baik dengan dipaku, dilem ataupun model penempelan lainnya.***