Penambang Ilegal di Sungai Klawing Purbalingga Resahkan Warga Tiga Desa

- 15 September 2023, 14:12 WIB
Aktifitas Penambangan Ilegal di Sungai Klawing
Aktifitas Penambangan Ilegal di Sungai Klawing /Dok. Eddy Wahono

Langkah mediasi sebetulnya sempat dilakukan oleh warga dan para penambang. Namun, lagi-lagi tidak ada hasil yang memuaskan masyarakat.

"Pada tanggal 30 Agustus 2023 bertempat di Aula desa Pajerukan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas telah diadakan mediasi antara para penambang dengan masyarakat desa Pajerukan, Petir, Kalicupak dan Desa Suro yang difasilitasi oleh Pemerintah desa Pajerukan, namun tidak mendapatkan kesepakatan untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut dan sampai hari ini masih berlangsung," kata Fatah.

Pengamat lingkungan dan sungai Eddy Wahono membenarkan bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di sungai Klawing di wilayah Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Polemik Tuntutan Mundur Ketua KONI Banyumas Terus Mengemuka

"Setidaknya dua kali Balai besar Wilayah Sungai Serayu Opak bersama Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah dan Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan serta instansi terkait kabupaten Purbalingga melakukan pembinaan pada para penambang ilegal tersebut," kata Eddy

Pertama, kata dia, dilakukan pada tanggal 12 April 2023 bertempat di Balai Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga di karenakan adanya laporan penambangan mengancam obyek vital bangunan jembatan.

"Kedua pada tanggal 10 Agustus 2023 karena adanya laporan warga desa pajerukan dimana para penambang melakukan kegiatan di sungai Berem dengan mengeruk tebing sungai serta membahayakan jembatan desa Pajerukan kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas," jelasnya.

Baca Juga: Wabup Purbalingga: 10 Persen Dana Desa Bisa Dialokasikan Atasi Stunting

Menurutnya, hasil dua pertemuan itu penambang diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi. Namun, sampai hari ini Eddy menyebut pernyataan kesanggupan tidak pernah disampaikan pada BBWS SO.

"Sangat diharapkan agar para penambang mematuhi aturan dan menghentikan kegiatannya karena ancaman hukuman penambangan ilegal sesuai pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x