Saat team akan melakukan penangkapan pelaku RDS curiga dengan kedatangan anggota sehingga langsung melarikan diri.
Sedangkan pelaku SN berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna pink milik korban SPN warga Desa Pangebatan Kecamatan Karanglewas.
"Saat ini pelaku SN berhasil kita amankan beserta barang bukti, namun pelaku RDS sempat melarikan diri dan sekarang menjadi DPO," ujarnya.
Baca Juga: Ketua F PKB Purbalingga Gelar Turnamen Bola Voli, Peringati Momen HSN 2022
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku SN juga mengakui bahwa sebelumnya dia telah melakukan perbuatan curanmor pada tanggal 28 Agustus 2022 bersama kekasihnya (RDS).
"Pelaku juga mengaku bahwa telah melakukan aksi yang sama pada bulan Agustus lalu dengan hasil curanmor Honda Beat warna hitam dengan no pol R-6239-YJ di tempat parkir belakang pasar Karanglewas," terangnya
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," tuturnya.***