PURBALINGGAKU- Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas. Pelaku adalah RDN (37) laki-laki warga Kabupaten Purbalingga, dirinya ditangkap pada Selasa 7 Juni 2022.
Sebelumnya pelaku melakukan aksinya di jalan area persawahan turut Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, peristiwa bermula pada Senin 6 Juni 2022, korban Suparno (49) warga Desa Susukan Kecamatan Sumbang berangkat ke sawah pada jam 05.30 WIB untuk merawat sawah setelah panen jagung.
"Sekira jam 06.30 WIB korban bermaksud pulang untuk mengambil mesin semprot. Namun korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan dengan jarak 30 (tiga puluh) meter dari area sawah sudah tidak ada," kata Edi dalam keterangannya, Rabu 8 Juni 2022.
Pihaknya menuturkan, mendapati hal itu, korban langsung menanyakan kepada orang yang berada disekitar sawah namun tidak ada yang tahu. Tak mendapat jawaban, kejadian itu kemudian dilaporkan korban kepada Polsek Sumbang.
"Pelaku RDN mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menggunakan kunci kontak sepeda motor yang lupa dicabut oleh korban saat sebelum turun kesawah," jelasnya
Edi mengungkap, atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 Nopol : R-6465-ZS kurang lebih senilai Rp 5 juta.
Baca Juga: Santri Ponpes Al Istiqomah Kebumen Tewas Terhisap Gorong-gorong saat Mandi di Saluran Irigasi