Kampung Restorative Justice Diresmikan di Cilacap, Upaya Inovasi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana

- 30 Mei 2022, 22:49 WIB
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji meresmikan kampung Restorative Justice di Kelurahan Sidakaya Cilacap, Senin 30 Mei 2022
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji meresmikan kampung Restorative Justice di Kelurahan Sidakaya Cilacap, Senin 30 Mei 2022 /Purbalinggaku/ Istimewa

PURBALINGGAKU - Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji berharap perkara pidana yang sifatnya ringan bisa diselesaikan dengan musyawarah. Hal itu disampaikan saat pembukaan acara launching kampung Restorative Justice (RJ) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Cilacap di Kelurahan Sidakaya, Senin 30 Mei 2022.

"Diselesaikan dengan restorative justice akan lebih baik, karena tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan," kata Tatto

Menurutnya dengan adanya Kampung RJ bisa menjadi tempat untuk diskusi, musyawarah untuk lebih baik. Di waktu mendatang dirinya berencana akan membentuk program serupa di kecamatan lain.

Baca Juga: Berkunjung Ke Cilacap Ganjar Kecewa, Bangunan Puskesmas Jeruklegi Rusak Sebelum Diserahkan

Pembukaan kampung RJ ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan pemotongan pita oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko.

Agenda dihadiri juga oleh Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman dan sejumlah Pejabat Forkopimda Cilacap. Selain itu nampak sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimcam, Lurah beserta perangkat, Satlinmas dan Pokdar Kamtibmas.

Dalam kesempatan yang sama Kajari Cilacap Sunarko mengatakan, gagasan kampung RJ sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 terkait dengan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Pencuri Bantalan Rel KA di Kebumen, Nyamar Jadi Karyawan Gudang

Gagasan yang baik itu harus dilaksakan seluruh jajaran di bawahnya, sehingga inovasi itu merupakan penerapan dari adanya lembaga tertinggi pimpinan Jaksa Agung.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x