Apa Syarat Kambing untuk Aqiqah?

- 2 Oktober 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi apa syarat kambing untuk aqiqah
Ilustrasi apa syarat kambing untuk aqiqah /Nandhu Kumar/Pexels

PURBALINGGAKU-Apa syarat kambing untuk aqiqah harus Anda perhatikan seperti usia kambing, tidak cacat, dan sebagainya.

Untuk umat Islam, melaksanakan akikah menjadi semacam suatu keharusan. Bahkan banyak orang tua yang sudah mulai mempersiapkannya meskipun bayi masih di dalam kandungan. Sebab memang pelaksanannya membutuhkan budget tersendiri.

Secara umum, proses akikah ini biasanya dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan ke dunia. Jika tidak maka dapat dilaksanakan sebelum si anak menginjak usia baligh atau dewasa ataupun Anda dapat melakukanya secara mandiri jika sudah dewasa. Maksudnya mengakikahkan diri sendiri tanpa bantuan orang tua jika usia Anda sudah lebih dari dewasa.

Baca Juga: Bahaya Anak yang Belum Aqiqah, Jangan Dianggap Sepele!

Apa Syarat Kambing untuk Aqiqah?

Untuk melaksanakannya terdapat persyaratan seperti satu ekor kambing bagi anak perempuan dan dua ekor kambing bagi anak laki-laki. Lalu, untuk kondisi kambing yang diperbolehkan bagaimana? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Pertama, usia kambing. Usia kambing juga menjadi salah satu hal yang sudah diatur dalam penerapan akikah tersebut. Untuk kambing maka diharuskan usianya sudah mencapai satu tahun, sementara untuk jenis domba maka usianya lebih dari 6 bulan. Usia tersebut ditetapkan menurut berbagai keterangan dari ulama terkait usia hewan yang diperbolehkan untuk akikah ataupun kurban.

Sehingga ketika Anda hendak menyembelih hewan untuk akikah pun perlu memilih kambing dari segi usianya juga. Apabila usianya masih dibawah itu maka sebaiknya jangan digunakan untuk mensyaratkan prosesi akikah ini.

Kedua, tidak cacat. Selain dari usianya, maka kondisi kambing yang diperbolehkan untuk prosesi akikah haruslah tidak mengalami kecacatan di tubuhnya. Empat jenis cacat yang dianggap tidak sah sebagai syarat akikah yakni sakit yang sudah terlihat dengan jelas; buta pada kedua matanya ataupun sebelah matanya; pincang yang sudah terlihat dengan jelas; dan kambing yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Baca Juga: Aqiqah Sudah Dewasa, Apakah Diperbolehkan?

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x