Aqiqah Sudah Dewasa, Apakah Diperbolehkan?

- 2 Oktober 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi aqiqah sudah dewasa
Ilustrasi aqiqah sudah dewasa /Nicole Köhler /Pixabay

PURBALINGGAKU-Aqiqah sudah dewasa sebenarnya bukanlah hal yang dilarang. Aqiqah sudah menjadi salah satu sunnah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW sehingga sebagai umat muslim maka hendaknya kita tetap menghidupkan ajaran tersebut. 

Secara umum, aqiqah merupakan rambut yang ada pada kepala bayi yang baru saja dilahirkan. Sementara berdasarkan istiahnya maka merupakan ajaran dari Nabi Muhammad SAW dengan cara menyembelihkan hewan berupa kambing untuk kepentingan bayi tersebut, yaitu dengan mencukur rambutnya sekaligus memberikan nama baginya.

Hadist sudah pernah diriwayatkan bahwa setiap anak yang dilahirkan ke dunia posisinya semacam tergadaikan dengan segala akibatnya. Sehingga perlu dilakukan beberapa ritual upacara yang umumnya pada hari ke tujuh sejak hari kelahiran, membeirkan nama, kemudian mencukur rambutnya.

Baca Juga: Bolehkah Aqiqah Satu Kambing untuk Anak Laki-Laki?

Para ulama sudah menafsirkan bahwa maksud kata tergadaikan tersebut yaitu jika tidak melaksanakan akikah bagi si bayi tersebut. Maka pembelaan bagi orang tuannya nanti pada hari kiamat tiba dapat tertahan. Tidak hanya itu saja, tetapi juga akikah berguna untuk dapat melepaskan bayi yang baru lahir dari berbagai macam godaan setan.

Bolehkah Aqiqah Sudah Dewasa?

Selayaknya aqiqah memang dilakukan pada hari ke tujuh semenjak bayi dilahirkan atau bisa berlaku kelipatannya. Namun masih cukup banyak masyarakat yang belum melaksanakan akikah ini meskipun usianya sudah menginjak baligh ataupun lebih dari itu. Sehingga banyak pula yang berpikir melakukan aqiqah sudah dewasa.

Ulama menanggapi kasus tersebut dengan berbagai persepsi, yakni pertama bahwa akikah bisa saja gugur jika dilakukan lebih dari hari ke tujuh bagi kelahiran bayi tersebut. Kedua, bahwa apabila luput dari hari ke tujuh tersebut dapat dilakukan hari berdasarkan kelipatannya misalnya hari ke 14 ataupun hari ke 21 setelah bayi lahir ke dunia.

Ketiga, akikah tetap menjadi tanggung jawab bagi orang tuanya secara khusus bagi si ayah dari bayi tersebut sampai anak tersebut menginjak usia baligh. Jika sudah dewasa namun belum kanyaanakannya maka akikah dikatakan gugur, namun anak tersebut boleh melakukan aqiqah secara mandiri. Dengan kata lain, anak yang sudah dewasa dapat melaksanakannya sendiri atau mengakikahkan diri sendiri.

Terdapat pendapat ulama yang mengatakan bahwa jika bayi kemudian wafat pada hari sebelum tiba hari ke tujuh tersebut mka sunnah akikah tidak dianggap gugur. Sunnah melaksanakan akikah tidak pula lupat akibat tertundannya pada hari ke tujuh berlalu tersebut. Jika proses pelaksanaanya tersebut ditunda hingga anak tersebut menginjak baligh atau dewasa maka hukum sunnah bagi orang tua sudah gugur.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x