Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Pendapat Gus Miftah

- 29 Januari 2022, 19:14 WIB
Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Pendapat Gus Miftah
Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Pendapat Gus Miftah /Tangkap layar Trans TV dan Curhat BANG Denny Sumargo

Gus Miftah mencoba menelaah hukum transgender dalam agama Islam. Dalam Alquran, jelas dibagi hanya dua jenis kelamin.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persikabo, 9 Pemain Maung Bandung Positif Covid 19

"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," kata Gus Miftah.

Menurut Gus Miftah, khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok. Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang baru-baru ini terjadi pada anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.

"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis," kata Gus Miftah memberi ulasan.

"Tentang anggota TNI yang terbaru itu, Aprilio Mangganang. Itu kan yang tadinya dikira cewek tapi ternyata setelah dianalisa medis melalui Pak Kasat waktu itu Bang Andhika (Perkasa), ternyata ini cowok gitu. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan," kata Gus Miftah melanjutkan.

Baca Juga: Mayoritas Aset Kripto Alami Penurunan, Bagaimana dengan BNB?

Kemudian, Gus Miftah membandingkan dengan kondisi Dorce Gamalama. Bahwa ia mengubah kelaminnya dengan keinginan sendiri, bukan karena kondisi medis tertentu.

"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?" imbuhnya.

Menurut Gus Miffah, secara fiqh Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.

Halaman:

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah