PURBALINGGAKU - Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima permohonan rehabilitasi komika Fico Fahriza atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Fico Fahrisa bakal menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Iya, direhabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dikutip dari PMJ News, Senin, 23 Januari 2022.
Baca Juga: Innalillahi, Pemeran Film Danur Matthew White Meninggal Dunia
Ketentuan rehabilitasi tersebut, lanjut Mukti, sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi,-red)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Fico diamankan di rumahnya yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 18.15 WIB.
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.