BNN Terima Permohonan Rehabilitasi Komika Fico Fahriza

- 24 Januari 2022, 15:01 WIB
Fico Fahriza Menangis di Pelukan Sang Kakak Ananta Rispo Saat Ditetapkan Menjadi Tersangka Narkoba.
Fico Fahriza Menangis di Pelukan Sang Kakak Ananta Rispo Saat Ditetapkan Menjadi Tersangka Narkoba. /Instagram/@reach.yo/

PURBALINGGAKU - Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima permohonan rehabilitasi komika Fico Fahriza atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Fico Fahrisa bakal menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Iya, direhabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dikutip dari PMJ News, Senin, 23 Januari 2022.

Baca Juga: Innalillahi, Pemeran Film Danur Matthew White Meninggal Dunia

Ketentuan rehabilitasi tersebut, lanjut Mukti, sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi,-red)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Fico diamankan di rumahnya yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Petinggi Hotel Santika, Ibis, Oakwood dan Le Grandeur Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi DID Tabanan Bali

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. 

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah