Rachel Vennya Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Diancam 1 Tahun Kurungan dan Denda Rp100 Juta.

- 3 November 2021, 17:56 WIB
Rachel Vennya akhirnya ditetapkan jadi tersangka, Rabu 3 November 2021
Rachel Vennya akhirnya ditetapkan jadi tersangka, Rabu 3 November 2021 /Tangkap layar YouTube/BW.

PURBALINGGAKU - Rachel Vennya resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina.

Penetapan tersangka kasus kabur karantina tidak hanya kepada Rachel Vennya.

Beserta Rachel Vennya ditetapkan juga tiga tersangka lainnya atas kasus kabur karantina itu.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Update Harian Covid-19  Purbalingga, 2 November Nihil Penambahan Kasus

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, Termasuk Rachel" kata Yusri dikutip dari PMJ News, Rabu 3 November 2021.

Yusri menyebut, tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri.

Baca Juga: Jual Mobil Rental, Residivis Program Asimilasi Covid-19 Diringkus Polres Kebumen

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah