Mengenal Suku Bunga Bank Anuitas

- 9 Januari 2024, 11:35 WIB
Ilustrasi Mengenal Suku Bunga Bank Anuitas
Ilustrasi Mengenal Suku Bunga Bank Anuitas /pexels.com/Burak The Weekender/

 

PURBALINGGAKU - Saat ini harga rumah sekitar ratusan juta bahkan ada yang miliaran tergantung dari wilayah dan luas rumah yang ingin dibeli. Rumah yang memiliki kriteria yang telah disebutkan di atas tentu memiliki harga yang lebih mahal.

Akan tetapi kamu tak usah khawatir dengan permasalahan tersebut. Sekarang ada kredit perumahan buat kamu yang tidak memiliki cukup uang untuk membeli rumah secara cash yaitu dengan Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.

Suku bunga KPR anuitas merupakan metode perhitungan suku bunga yang mana mengatur angsuran pokok dan angsuran bunga yang harus dibayar setiap bulan.

Rumus menghitung adalah a x (b/12) : ((1-(1+(b/12)c). A merupakan pinjaman pokok, b merupakan suku bunga dan c tenor kredit.

Baca Juga: BNN Purbalingga Lakukan Pembinaan Pramuka SMK Soedirman

Contoh untuk KPR Rp120 juta dan tenor 10 tahun maka cara menghitung adalah Rp120 juta x (11 persen/12) : (1-(1+(1/12)10) sama dengan Rp1.653.000. Hasil tersebut merupakan biaya angsuran yang harus dibayar tiap bulan.

Angsuran bunga per bulan:

  • Bulan pertama: Rp120 juta x 11 persen : 12 sama dengan Rp1,1 juta.
  • Bulan kedua: Rp119.446.999 x 11 persen : 12 sama dengan Rp1.094.930.

Angsuran pokok setiap bulan:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x