Mengenal Jenis Kredit Kepemilihan Rumah, Subsidi dan Non Subsidi

- 7 Januari 2024, 16:19 WIB
rumah KPR
rumah KPR /

PURBALINGGAKU - Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR merupakan kredit khusus buat kamu yang ingin membeli rumah atau memperbaiki rumah yang disediakan oleh perbankan.

KPR merupakan solusi mudah buat kamu yang ingin membeli rumah. Saat ini tersedia dua jenis Kredit Kepemilikan rumah yaitu:

  1. KPR Subsidi

KPR bersubsidi merupakan kredit perumahan yang diperuntukan bagi masyarakat Indonesia berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah.

Subsidi yang diberikan adalah subsidi untuk meringankan pembelian rumah dan juga subsidi untuk penambahan dana perbaikan rumah.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Rumah, KPR Jadi Solusi Cepatnya

Kredit jenis ini merupakan kredit perumahan subsidi yang diberikan pemerintah. Untuk mendapatkan KPR bersubsidi juga harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan seperti penghasilan pemohon kredit dan dana maksimal yang bisa didapatkan.

  1. KPR Non Subsidi

KPR non subsidi merupakan jenis KPR yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat yang dikeluarkan oleh perbankan. Sehingga orang yang memenuhi persyaratan bank bisa mengajukan KPR jenis ini. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • KTP suami istri (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan (slip gaji)
  • Laporan keuangan (bagi wiraswasta)
  • NPWP (bagi kredit lebih dari Rp100 juta)
  • SPT PPH (bagi kredit lebih dari Rp50 juta)
  • Salinan sertifikat
  • Salinan IMB

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x