Mengenal Suku Bunga KPR Floating, Berikut Penjelasannya

- 8 Januari 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi Mengenal Suku Bunga KPR Floating, Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Mengenal Suku Bunga KPR Floating, Berikut Penjelasannya /Istimewa/

PURBALINGGAKU - Suku bunga KPR floating adalah kebalikan dari suku bunga tetap.

Jadi suku bunga bank mengikuti naik-turunya suku bunga, sehingga angsuran yang dibayarkan perbulan bisa saja berubah.

Rumus perhitungan suku bunga floating adalah pokok kredit dikali suku bunga tiap tahun dibagi jumlah bulan dalam satu tahun yaitu 12.

Contohnya bila kamu meminjam Rp400 dengan tenor 20 tahun, dimana perkiraan tahun pertama suku bunga adalah 12 persen, kemudian tahun berikutnya adalah 10 persen. Maka cicilan tiap bulan yang harus kamu bayarkan pada satu tahun pertama adalah:

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Rumah, KPR Jadi Solusi Cepatnya

Rp400 juta dikali 12 persen dibagi 12 sama dengan Rp4 juta. Hasil tersebut merupakan cicilan bulanan yang harus dibayarkan pada tahun pertama.

Tahun kedua, Rp400 juta dikali 10 persen dibagi 12 sama dengan Rp3,3 juta. Hasil ini merupakan cicilan bulanan pada tahun kedua.

Keunggulan menggunakan suku bunga KPR floating adalah:

  • Cicilan bulanan bisa turun

Jika suku bunga bank turun pada tahun yang akan datang, akan membuat cicilan kamu lebih rendah dari sebelumnya seperti contoh di atas.

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x