Biaya Sertifikasi Halal Kini Hanya Rp650 Ribu, Cek Cara Mengurusnya

- 17 Januari 2022, 13:45 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menurunkan biaya sertifikasi halal reguler berbayar turun menjadi hanya Rp650 ribu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menurunkan biaya sertifikasi halal reguler berbayar turun menjadi hanya Rp650 ribu. /Antara/

PURBALINGGAKU- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar) dari sebelumnya Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

Biaya sertifikasi halal Rp650 ribu ini dikhususkan untuk membantu usaha mikro dan kecil (UMK) yang tengah merintis usaha.

"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham terkait biaya sertifikasi halal seperti dikutip dari Antara, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Shin Tae Yong Akan Tetap Latih Timnas hingga 2023, Bahkan Berpotensi Diperpanjang

Aqil mengatakan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid 19.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Ganja, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi

"Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," ujarnya.

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x