Bagaimana Jika Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah? Simak Penjelasannya!

- 24 Desember 2023, 23:25 WIB
Ilustrasi: Bagaimana jika sudah dewasa tapi belum aqiqah?
Ilustrasi: Bagaimana jika sudah dewasa tapi belum aqiqah? /Pixabay

PURBALINGGAKU- Sebagai ucapan rasa syukur kelahiran sang anak, umat muslim kebanyakan melaksanakan ibadah aqiqah. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat dianjurkan. Sehingga bagi yang mampu, sudah layaknya sebuah kewajiban untuk dilaksanakan. Lalu, bagaimana jika sudah dewasa tapi belum aqiqah?

Pada dasarnya, aqiqah adalah memotong. Artinya adalah memotong atau mencukur rambut bayi setelah dilahirkan. Kemudian, jika dilihat dari segi istilahnya, aqiqah lebih menuju pada pemotongan atau penyembelihan hewan kurban, yang berkenaan dengan mencukur rambut bayi pula.

Menurut para jumhur ulama, aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ke 7, 14, dan 21 setelah kelahiran bayi. Hal tersebut sesuai dengan hadist shahih.

Baca Juga: Aqiqah dengan Binatang selain Kambing Hukumnya Apa?

Bagaimana Jika Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah?

Lalu, bagaimana jika sudah dewasa tapi belum aqiqah? Anjuran tersebut memang baik dilaksanakan, terutama bagi seseorang yang mampu secara finansial.

Tetapi bagi orang tua yang belum mampu, sebenarnya boleh saja mengikuti kondisi finansial hingga menyatakan mampu untuk melaksanakan ibadah aqiqah. Sebab, pelaksanaan aqiqah pada hari-hari yang sudah disebutkan diatas, termasuk ke dalam sunnah muakkad. Sehingga pelaksanannya boleh saja sesuai atau justru lebih lambat.

Aqiqah adalah syariat agama yang menjadi tanggung jawab bagi orang tua, tetapi jika orang tua tidak mampu maka si anak boleh mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa.

Tetapi tanggung jawab orang tua, masih akan berlaku selama anak belum mencapai usia baligh. Misalnya anak perempuan yang belum menstruasi dan anak laki-laki yang belum mengalami mimpi basah. Tetapi jika pelaksanaan aqiqah tidak dilakukan pula sampai anak sudah mencapai usia baligh, maka gugur sudah tanggung jawab dari orang tua untuk mengaqiqahkan anak.

Bagi anak yang sudah mencapai usia baligh, dan mampu secara finansial maka boleh saja melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x