Apakah Wajib Mencukur Rambut Bayi dalam Islam? Temukan Jawabannya Berikut Ini

- 24 Desember 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi: Apakah wajib mencukur rambut bayi dalam islam
Ilustrasi: Apakah wajib mencukur rambut bayi dalam islam /kolase

PURBALINGGAKU- Apakah wajib mencukur rambut bayi dalam Islam? Hal ini menjadi salah satu tahapan proses aqiqah. Sebagai masyarakat, tetap harus memperhatikan soal adat dan hukum dari suatu prosesi agar tidak terjadi kesalahan dan sesuai dengan tata caranya.

Mencukur rambut bayi, biasanya memang dilakukan ketika bayi belum lama lahir ke dunia. Sebab hal tersebut dipercaya sebagai suatu kebaikan serta menunjukan iman pada Allah SWT.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal, Polres Purbalingga Datangkan Brimob Sterilisasi Gereja

Apakah Wajib Mencukur Rambut Bayi dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Lebih lanjut, sebenarnya apakah wajib mencukur rambut bayi dalam Islam? Simak berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pertama, sunnah muakkad. Terdapat hadist riwayat HR Bukhari yang menjelaskan tentang mencukur rambut serta aqiqah. Dimana dalam hadist tersebut, menyatakan bahwa mencukur rambut bayi sebenarnya bukan suatu kewajiban.

Tetapi adalah sunnah muakkad baik untuk bayi laki-laki atau perempuan. Sunnah ini maksudnya sangat dianjurkan untuk dilakukan, bahkan mendekati wajib.

Kedua, dilakukan hari ke tujuh setelah kelahiran. Setelah bayi lahr ke dunia, di hari ke tujuh setelahnya disarankan untuk melakukan pencukuran rambut.

Anjuran tersebut diberikan oleh HR. An Nasa, Abu Dawud, dan At Tirmidzi. Dimana dalam hadist disebutkan pada hari ke tujuh, bayi diaqiqahkan, menyembelih kambing, menucukur rambut, dan memberinya nama.

Tetapi jika orang tua merasa tidak mampu secara finansial maka tidak diharuskan melaksanakan ibadah aqiqah. Atau boleh menundanya sampai merasa mampu.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x