Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Sholat Menurut Quraish Shihab

- 30 September 2023, 23:05 WIB
Quraish Shihab menjelaskan hukum tentang membaca Al Fatihah bagi makmum sholat dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)
Quraish Shihab menjelaskan hukum tentang membaca Al Fatihah bagi makmum sholat dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008) /angkapan Layar Instagram @srirezekibooks

PURBALINGGAKU – Ahli Tafsir Al Quran, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menerangkan hukum membaca Al Fatihah bagi makmum sholat.

Quraish Shihab yang merupakan pendiri sekaligus direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) tersebut menjelaskan berbagai pandangan ulama tentang membaca Al Fatihah bagi makmum sholat.

Bahkan, Quraish Shihab menuturkan membaca Al Fatihah bagi makmum sholat adalah wajib.

Dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’, dia mengungkapkan, para ulama sepakat bahwa, pada dasarnya, shalat tidak sah, kecuali dengan membaca al-Qur'an.

Baca Juga: Ustad Abdul Somad: Bahaya Ilmu Bela Diri Tenaga Dalam

Ayahanda Najwa Shihab tersebut menerjemahkan, yang dimaksud dengan bacaan al-Qur'an di sini, menurut mayoritas ulama, adalah surah al-Fâtihah berdasarkan sekian banyak sabda Nabi Muhammad SAW.

Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhârî dan Muslim berikut ini. Dituturkan dari Ubayd bin ash-Shâmit bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah” (HR. Enam Perawi Hadits).

Imam Abû Hanîfah tidak mewajibkan membaca surah al-Fâtihah dengan alasan bahwa, dalam satu hadits lain yang juga sahih, Nabi SAW memerintahkan membaca “apa yang mudah dibaca dari al-Qur'an,” sehingga menurut beliau membaca tiga ayat yang sederhana, atau satu ayat yang panjang sudah memadai.

Imam Syâfi'î mewajibkan membaca surah al-Fâtihah pada setiap rakaat shalat. Imam Mâlik juga berpendapat demikian berdasarkan riwayat yang populer.

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x