Polres Purbalingga Jaring 596 Sepeda Motor Berknalpot Brong

- 11 Januari 2024, 13:56 WIB
Polres Purbalingga Jaring 596 Sepeda Motor Berknalpot Brong
Polres Purbalingga Jaring 596 Sepeda Motor Berknalpot Brong /

PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga mengamankan 596 kendaraan dengan knalpot brong dalam kegiatan penertiban yang dilakukan tanggal 3 - 10 Januari 2024. Dari jumlah tersebut terdiri dari 363 pelanggar hasil penertiban oleh Satlantas Polres Purbalingga dan 233 pelanggar terjaring penertiban di polsek jajaran.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan saat memimpin Konferensi Pers Hasil Penindakan Knalpot Brong di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (11/1/2024).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Purbalingga didampingi Dandim 0702 Letkol Inf Dipo Sabungan Lumban Gaol, Kepala Kesbangpol Pandi, S.Sos mewakili Bupati Purbalingga, Danlanud JB Soedirman Mayor Sekti Ambarwati dan unsur Forkopimda lainnya. Hadir juga pejabat utama Polres Purbalingga, perwakilan stakeholder terkait dan komunitas otomotif.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan seperti diketahui bersama akhir-akhir ini knalpot brong menjadi tranding topik. Karena bermulai dari hal ini, menimbulkan hal negatif yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Polres Purbalingga Bagikan Pamflet Larangan Knalpot Brong

"Oleh karena itu, kami jajaran kepolisian mendapatkan perintah untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong yang dilakukan serentak di wilayah Jawa Tengah," ucapnya.

Disampaikan bahwa penertiban dilakukan bersama dengan TNI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta stakeholder lainnya. Penertiban dilakukan melalui cara preventif dengan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial dan penertiban kepada pelanggar.

"Kami berharap seluruh stakeholder terkait dapat berperan serta dalam sosialisasi kepada masyarakat termasuk kepada pelajar untuk mewujudkan Purbalingga Zero Knalpot Brong," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pengecekan yang sudah dilakukan untuk produsen atau pembuat sebagian besar sudah sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah melalui peraturan menteri. Karena ada aturan terkait batas kebisingan yang telah telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x