Pukul Pemain Persiku, Kapten Persibangga Purbalingga Disanksi Tak Boleh Merumput Satu Tahun

- 9 Januari 2024, 17:29 WIB
Tangkapan layar aksi pemukulan kapten tim Persibangga Purbalingga, Bayu Eko Prasetyo pada pemain Persiku Kudus di laga semifinal leg kedua Liga 3 Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024).
Tangkapan layar aksi pemukulan kapten tim Persibangga Purbalingga, Bayu Eko Prasetyo pada pemain Persiku Kudus di laga semifinal leg kedua Liga 3 Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024). /Tangkapan layar/

PURBALINGGAKU - Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat pada kapten tim Persibangga Purbalingga, Bayu Eko Prasetyo.

Bayu dilarang merumput selama satu tahun karena terbukti melakukan pemukulan pada pemain Persiku Kudus sebanyak dua kali di laga semifinal leg kedua Liga 3 Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) lalu.

“Menghukum pemain Persibangga Purbalingga atas nama Bayu Eko Prasetyo dengan skorsing atau larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan atau kompetisi serta larangan memasuki area yang berdekatan langsung dengan lapangan permainan selama 1 (satu) tahun,” tulis putusan yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI Jawa Tengah Ismu Puhurito pada 8 Januari 2024.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Bersama BPN Serahkan 1002 Sertifikat Program PTSL di Desa Karangsari

Tak hanya itu, Komdis juga menjatuhi denda untuk Persibangga sebesar Rp15 juta dan wajib dibayar paling lambat 11 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.

Jika denda tak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka Persibangga tidak boleh bertanding dalam final Liga 3 zona Jawa Tengah.

Aksi pemukulan Bayu terekam kamera dan menjadi tersebar di media sosial. Dari hasil investigasi Komdis, Bayu yang mengenakan nomor punggung 4 itu memukul pemain Persiku nomor punggung 12, Akbar Rizky Awan pada menit ke-5 dan menit ke-61.

Baca Juga: Polres Purbalingga Bekuk Residivis Narkoba

Tindakan Bayu tersebut  melanggar pasal 54 ayat 1 junto pasal 49 ayat 1, 2, dan 3 Kode Disiplin PSSI 2023. Putusan Komite Disiplin tersebut bersifat mengikat dan tidak ada upaya banding.

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x