Begini Bunyi Regulasi Ancaman Pidana Kepala Desa yang Tidak Netral, Bisa Dipenjara!

- 18 Desember 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi: Penjara
Ilustrasi: Penjara /Freepik

PURBALINGGAKU- Kepala Desa (Kades) harus bersikap netral saat kampanye Pemilu 2024 ini. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2023. Jika terbukti melanggar, sanksi yang diterima, diantaranya pidana satu tahun atau denda Rp 12 juta rupiah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, menyampaikan Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan. Bersama jajarannya sampai tingkat Desa, terus aktif dalam pengawasan.

Baca Juga: Sambut Nataru, PT. KAI Sediakan Tempat Duduk Tambahan

"Salah satunya soal netralitas ASN, TNK, Polri, dan kepala desadesa, badan pengawas desa (BPD)," katanya, Minggu (17/12/2023). Jika perangkat Desa diketahui dan terbukti tidak netral, ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 490 yang berbunyi: "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Pasal lain yang mengatur netralitas Kepala Desa yaitu, Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat Desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye. Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.

Baca Juga: Hari Jadi Ke-193, Bupati Tiwi Ziarah Makam Para Pendiri Purbalingga

Pasal 282 berbunyi "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

Kondisi di lapangan, Bawaslu Banyumas menemukan beberapa kasus Kepala Desa atau perangkat Desa yang terindikasi tidak netral. Sehingga, pihaknya rutin melakukan sosialisasi pencegahan. "Paling banyak ikut kampanye itu Kepala Desa, sehingga perlu kita lakukan pencegahan. Seperti contohnya kita lakukan pencegahan terhadap salah satu kepala Desa di Kecamatan Gumelar," ujar Yon.***

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x