Cara Merubah Plat Nomor Kendaraan menjadi Warna Putih

- 18 Desember 2023, 02:15 WIB
Cara Merubah Plat Nomor Kendaraan menjadi Warna Putih
Cara Merubah Plat Nomor Kendaraan menjadi Warna Putih /Tangkapan layar Instagram/uppd_kabpemalang

PURBALINGGAKU - Plat nomor kendaraan milik perorangan sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih. Namun dengan terbitnya peraturan baru yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a, berubah menjadi plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam. Jadi kendaraan perorangan dari plat berwarna hitam berubah menjadi plat nomor putih.

Plat Nomor Putih Berlaku untuk Siapa Saja?

Plat nomor putih sudah mulai berlaku sejak bulan Juni 2022. Namun, bagi pengendara yang sebelumnya menggunakan plat hitam, plat nomor tersebut masih bisa digunakan atau masih berlaku. Plat nomor berwarna putih dikhususkan untuk kendaraan dengan kriteria:

  1. Masa berlaku plat nomor habis

Khusus untuk plat nomor yang masa berlaku habis setelah bulan Juni 2022, akan mendapatkan plat baru yang berwarna putih.

  1. Kendaraan baru

Kendaraan baru yang dimiliki oleh perorangan juga akan mendapatkan plat nomor yang berwarna putih. Plat nomor tersebut akan terpasang di kendaraan yang baru dibeli.

  1. Perpanjang STNK

Masa berlaku plat nomor adalah 5 tahun. Jadi jika melakukan perpanjangan STNK pada 5 tahunan, akan mendapatkan plat baru yang berwarna putih.

  1. Perubahan kepemilikan kendaraan

Jika membeli kendaraan dari orang lain dan kemudian kamu ingin mengganti nama pemilik kendaraan, kamu akan mendapatkan plat nomor putih baru. Peraturan ini sudah berlaku sejak bulan Juni tahun ini.

Editor: Ikhwan Mutaqin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x