Panwascam Bojongsari Dampingi Satpol PP Tertibkan APS yang Melanggar

- 25 November 2023, 13:04 WIB
Satpol PP bersama Panwascam Bojongsari melakukan penertiban APS yang melanggar
Satpol PP bersama Panwascam Bojongsari melakukan penertiban APS yang melanggar /

PURBALINGGAKU - Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Bojongsari dampingi Satpol PP lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan dalam PKPU No 15 Tahun 2023 dan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Sabtu, 25 November 2023.

Penertiban dilakukan setelah Satpol PP kabuapten mendapat rekomendasi dari Bawaslu terkait APS yang melanggar.

Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito menjelaskan langkah ini merupakan bentuk kinerja nyata dari Bawaslu.

"Jadi Bawaslu sudah melakukan inventarisir APS yang melanggar sejak bulan Juli lalu yang kemudian data dihimpun dan diserahkan ke Satpol PP," kata Wawan.

Baca Juga: Sejumlah Kantor Camat Digeruduk Pimpinan Parpol, Bupati Purbalingga: Saya di Depan Bela ASN

Data tersebut menjadi rekomendasi dari Bawaslu untuk Satpol PP agar melakukan penertiban.

Selain itu, Bawaslu juga sudah melaksanakan langkah pencegahan terkait APS, berkoordinasi dengan partai politik di seluruh kabupaten Purbalingga.

"Bagi APS yang melanggar Perda dan memenuhi unsur kampanye untuk ditertibkan terlebih dahulu oleh masing-masing parpol. Apabila tidak dilakukan, maka akan diterbitkan oleh Satpol PP bersama dengan Bawaslu," tuturnya.

Kemudian, Satpol PP menginformasikan bahwa penertiban akan dilakuakan pada hari ini di setiap kecamatan.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x