Baca Juga: KGBN Purbalingga Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024
Sementara itu, Komisioner KPU Purbalingga Zamaahsari A. Ramzah menjelaskan jika bupati ikut berkampanye di hari kerja maka wajib cuti, sedangkan kalau kampanye di hari libur, seperti Sabtu dan Minggu maka tidak harus cuti.
Izin cuti harus disampaikan ke KPU Kabupaten paling lambat 3 hari sebelum hari pelaksanaan kampanye.
"Ketentuan ini diatur di Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 PKPu 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pemilihan umum," katanya.***