Bupati dan DPRD Setujui 7 Raperda Menjadi Perda

- 12 September 2023, 22:22 WIB
Bupati dan DPRD Setujui 7 Raperda Menjadi Perda
Bupati dan DPRD Setujui 7 Raperda Menjadi Perda /

PURBALINGGAKU - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama pimpinan DPRD Purbalingga menyetujui bersama 7 Raperda yang telah dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda. Tujuh Raperda tersebut diantaranya Raperda : Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Pengarusutamaan Gender; Penyelenggaraan Perparkiran; Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti Korupsi; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Bangunan Gedung; dan Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan.

"Ketujuh Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama pada hari ini merupakan Raperda Propemperda (Program pembentukan Perda) tahun 2022 yang proses dan mekanismenya telah mendasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan," kata Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga.

Ia menambahkan Raperda yang telah dibahas bersama antara Pemda dan DPRD tersebut telah dilakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan fasilitasi. Diantaranya kepada Kemenkum dan HAM, Pemprov Jateng dan Gubernur Jateng.

"Raperda BUMDes akan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMDes yang dalam pengaturannya disesuaikan dengan prinsip - prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan," katanya.

Baca Juga: Tips Merawat Wajar agar Telihat Cerah

Raperda Pengarusutamaan Gender, ditujukan agar sumber daya manusia baik laki - laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah. Disetujui juga Raperda untuk menguatkan nilai-nilai karakter, nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan semangat anti korupsi.

"Perda penyelenggaraan perparkiran akan mengatur perparkiran di Purbalingga, karena perkembangan keadaan laju pertambahan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor. Hal itu telah berimplikasi terhadap adanya kebutuhan akan kawasan parkir yang memadai, sehingga pengaturan tentang perparkiran sangat diperlukan untuk menunjang kenyamanan,keamanan, dan ketertiban berlalu lintas," katanya.

Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diharapkan dapat berjalan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Sedangkan Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung diharapkan akan menertibkan, baik secara administratif maupun secara teknis.

"Agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya khususnya di Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x