Bupati Tiwi: Bobotsari Segera Ditetapkan Sebagai Wilayah Perkotaan

- 24 Mei 2023, 15:14 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi memberi pemaparan terkait RDTR Bobotsari yang akan segera menjadi wilayah perkotaan di tahun 2023 ini.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi memberi pemaparan terkait RDTR Bobotsari yang akan segera menjadi wilayah perkotaan di tahun 2023 ini. /Dinas Kominfo Purbalingga/

PURBALINGGAKU – Wilayah di Kecamatan Bobotsari dan sekitarnya akan segera ditetapkan sebagai perkotaan pada tahun 2023 ini.

Rencana Perkotaan Bobotsari tersebut dipaparkan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) pada rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.

"Kami berharap semoga tahun ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perkotaan Bobotsari bisa mendapatkan persetujuan untuk bisa ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup)," ujar Tiwi.

Baca Juga: Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Zona VI Dibuka, Catat Syarat Lengkapnya!

Dengan ditetapkannya RDTR, Bobotsari yang selama ini berperan sebagai kota satelit itu akan menjadi wilayah ramah investasi dimana perizinan akan semakin mudah.

"Sehingga harapannya investasi lebih meningkat yang dampaknya akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Tiwi menuturkan, Purbalingga memiliki industri dengan komoditas potensial seperti bulu mata, knalpot, gula merah, sapu glagah, kopi dan lainnya. Selain itu, wisata di Purbalingga juga sangat potensial dikembangkan.

Baca Juga: Warga Rembang Dikejutkan dengan Berita Hilangnya Kakek 80 Tahun

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga, RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari ditetapkan 36 bulan atau 3 tahun setelah Perda ditandatangani.

Untuk diketahui, Bobotsari merupakan kota terbesar kedua di Purbalingga. Lokasinya strategis dengan jalur perlintasan menuju pintu tol Pemalang. Wilayah padat penduduk dan terkenal sebagai kota dagang.

"Jadi RDTR ini ditujukan untuk mewujudkan wilayah Bobotsari sebagai kota dagang dan pusat pengembangan ekonomi di wilayah utara Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Sungai BTW Desa Kembangan: Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Menurutnya, dengan semakin baiknya pertumbuhan ekonomi akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pada 2022 pertumbuhan ekonomi kita 5,41 %, lebih tinggi dari propinsi dan nasional semoga akan bisa kita genjot lagi ke depan," imbuhnya.

Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengarahkan Pemkab Purbalingga untuk cermat karena penetapan RDTR menyesuaikan dengan peraturan lainnya.

Baca Juga: Empat Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Berhasil Diamankan Polres Purbalingga

Bupati Tiwi hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Tofik Hidayat dan didampingi kepala dinas terkait.

Sebagai informasi, wilayah yang akan masuk dalam RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari seluas 3.168, 84 hektare.

Luasan tersebut terdiri dari 20 desa yang ada pada dua kecamatan, yaitu 11 desa di Kecamatan Bobotsari dan 9 desa di Kecamatan Mrebet.***

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x