Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R-3868-ZJ dan 1 telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru.
"Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain," katanya.
Pihaknya mengungkap, dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain.
"Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Banyumas Awasi Pemusnahan Soal Ujian Tertulis Calon Anggota PPS
Kepada pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjarah," pungkasnya.***