ASN di Purbalingga Dilarang Ngomong Politik, Cermati Tahapan Pemilu

- 22 November 2022, 14:41 WIB
Ketua Bawaslu Imam Nur Hakim saat sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Imam Nur Hakim saat sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu 2024 /Dok. Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGAKU - Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntu untuk paham tentang tahapan pemilu. Hal itu mengingat netralitasnya perlu terjaga mendekati tahun politik 2024.

Pentahapan pemilu akan menjadi acuan netralitas ASN. Memasuki tahapan penetapan calon maupun kampanye, ASN sudah tidak boleh berbicara masalah partai maupun calon peserta pemilu.

“Jadwal ini yang patut dicermati karena ditahapan ini nanti ASN dapat melihat, kapan masih bisa ngomong terkait partai, terkait masalah calon dan kapan ASN harus berhenti ngomong masalah ini," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra R Imam Wahyudi di Hotel Grand Braling, Selasa 22 November 2022.

Menurutnya, kunci netralitas itu antara lain ASN harus mencermati setiap tahapan pemilu. Hal itu penting, karena agar mereka tidak terjebak kesalahan dan pelanggran.

Baca Juga: Kaka Suminta Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif

"Karena ini menjadi kunci untuk melangkah salah dan tidak salah," lanjutnya.

Sebagai informasi, Pemilu Serentak Tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Sementara Pemilihan kepala daerah baik gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga: Pencuri Spesialis HP di Banyumas Diringkus Polisi, Mengaku Belasan Kali Beraksi

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x