“Mungkin bahasa atau cara penyampain panitia juga tidak sesuai dengan instruksi kepala sekolah, itu karakter orang ya, jadi kami memohon maaf kepada masyarakat,” tegas Endang.
Seperti diketahui, kuota siswa baru SMPN 4 Purbalingga dalam PPDB tahun 2022 sebanyak 256 kursi. Rencananya, para siswa baru ini akan memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin 11 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Eko Budi Santoso akan melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 4 Purbalingga.
Menurut Eko, di dalam Juknis sudah disebutkan jika dalam proses PPDB tidak boleh ada kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Satlantas Polres Purbalingga Gelar Binluh di Car Free Day
Memang tata tertib sekolah mengatur tentang seragam. Namun dalam teknisnya, sekolah tidak boleh memaksa wali murid untuk membeli di tempat tertentu.
“Seragam itu aslinya sukarela, mungkin sekolah hanya dititipi saja tapi terserah wali murid mau titip atau tidak, artinya tidak boleh memaksa wali murid untuk membeli,” terang Eko.
Eko menyebut, dalam waktu dekat Dinas Pendidikan akan melakukan konfirmasi langsung kepada panitia PPDB SMPN 4 Purbalingga.
Jika dalam pelaksanan PPDB, dinas menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pungutan, maka Eko akan berkordinasi dengan pimpinan untuk mengambil tindakan lanjutan.***