Tak Terima Diceraikan Istrinya, Warga Cipaku Purbalingga Nekat Bakar Sejumlah Barang

- 18 Februari 2022, 12:10 WIB
Warga Desa Cipaku Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga nekat membakar barang milik istrinya lantaran tak terima diceraikan, Jumat 18 Februari 2022
Warga Desa Cipaku Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga nekat membakar barang milik istrinya lantaran tak terima diceraikan, Jumat 18 Februari 2022 /Purbalinggaku/Rifatuts Tsaniyah

Baca Juga: Binda Jateng Genjot Vaksinasi Booster di Purbalingga, Tekan Laju Penyebaran Covid 19

Pujiono mengatakan, tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," tutur Pujiono.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah