Baca Juga: Binda Jateng Genjot Vaksinasi Booster di Purbalingga, Tekan Laju Penyebaran Covid 19
Pujiono mengatakan, tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," tutur Pujiono.***