UMKM Purbalingga Bisa Jualan di Platform Lelang.go.id, Simak Cara Daftarnya

24 Mei 2023, 15:53 WIB
Dinas Koperasi UKM (Dinkopukm) Purbalingga menggelar sosialisasi lelang.go.id untuk dongkrak pemasaran produk UMKM Purbalingga di Griya UKM Purbalingga, Rabu 24 Mei 2023. /Dok Dinkopukm Purbalingga/

PURBALINGGAKU -  Dinas Koperasi dan UKM (Dinkopukm) Kabupaten Purbalingga menjalin kerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto untuk mendongkrak pemasaran produk UMKM binaan.

Sosialisasi kerjasama pemasaran ini digelar di Griya UKM Purbalingga, Rabu 24 Mei 2023 dan dihadiri oleh sedikitnya 35 pengusaha UMKM.

Sekretaris Dinkopukm Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pemasaran yakni dengan memanfaatkan platform lelang.go.id.

Baca Juga: Bupati Tiwi: Bobotsari Segera Ditetapkan Sebagai Wilayah Perkotaan

“Dari sekian banyak cara pemasaran, bukan tidak mungkin produk Bapak Ibu sekalian bisa terjual melalui platform lelang. Jika selama ini merasa terbatas dalam pemasaran produk, maka para UMKM kini bisa dibantu melalui portal www.lelang.go.id,” kata Adi.

Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Purwokerto, Bambang Nursalim menjelaskan sejumlah detail persyaratan dan alur permohonan pemasaran produk melalui platform lelang.go.id.

“Lelang.go.id merupakan aplikasi pelaksanaan lelang berbasis internet dalam rangka mempermudah peserta lelang dalam mengikuti kegiatan lelang serta dapat mengoptimalkan harga yang terbentuk dari kegiatan lelang," ujar Bambang.

Baca Juga: Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Zona VI Dibuka, Catat Syarat Lengkapnya!

Khusus bagi pelaku UMKM, permohonan lelang dapat diajukan setelah daftar akun dengan melengkapi persyaratan berupa NPWP, KTP, dan nomor rekening.

Setelah permohonan terverifikasi, penjual mengumumkan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan. Penjual dapat mengikuti proses berlangsungnya lelang hingga selesai dan memastikan barang sampai ke tangan pembeli.

"Untuk biaya lelang tidak ada alias gratis, silakan tawarkan. Kecuali barang laku ada setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang untuk UMKM hanya dikenakan 1 persen sedangkan pembeli 0 persen," jelas Bambang.

Baca Juga: Warga Rembang Dikejutkan dengan Berita Hilangnya Kakek 80 Tahun

Ketua TIm Kedai Lelang, Ernanda Suhirna berharap, kerjasama ini dapat mendongkrak penjualan sehingga perekonomian para pegiat UMKM dapat semakin baik.

"Melalui kegiatan ini, kami KPKNL selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan berharap para pegiat UMKM di Kabupaten Purbalingga bisa terus maju dan niscaya roda perekonomian bisa terus berputar," pungkasnya.***

Editor: M Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler