Bupati Tiwi: Bobotsari Segera Ditetapkan Sebagai Wilayah Perkotaan

- 24 Mei 2023, 15:14 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi memberi pemaparan terkait RDTR Bobotsari yang akan segera menjadi wilayah perkotaan di tahun 2023 ini.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi memberi pemaparan terkait RDTR Bobotsari yang akan segera menjadi wilayah perkotaan di tahun 2023 ini. /Dinas Kominfo Purbalingga/

PURBALINGGAKU – Wilayah di Kecamatan Bobotsari dan sekitarnya akan segera ditetapkan sebagai perkotaan pada tahun 2023 ini.

Rencana Perkotaan Bobotsari tersebut dipaparkan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) pada rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.

"Kami berharap semoga tahun ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perkotaan Bobotsari bisa mendapatkan persetujuan untuk bisa ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup)," ujar Tiwi.

Baca Juga: Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Zona VI Dibuka, Catat Syarat Lengkapnya!

Dengan ditetapkannya RDTR, Bobotsari yang selama ini berperan sebagai kota satelit itu akan menjadi wilayah ramah investasi dimana perizinan akan semakin mudah.

"Sehingga harapannya investasi lebih meningkat yang dampaknya akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Tiwi menuturkan, Purbalingga memiliki industri dengan komoditas potensial seperti bulu mata, knalpot, gula merah, sapu glagah, kopi dan lainnya. Selain itu, wisata di Purbalingga juga sangat potensial dikembangkan.

Baca Juga: Warga Rembang Dikejutkan dengan Berita Hilangnya Kakek 80 Tahun

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga, RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari ditetapkan 36 bulan atau 3 tahun setelah Perda ditandatangani.

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x