- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
Ketentuan PPDB Jateng 2022 untuk SMK:
1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.
2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Selain menyimak cara daftar dan ketentuan PPDB Jateng 2022, Calon Peserta Didik baru diharapkan memperhatikan jadwal runtutan pelaksaannya.
Berikut ini adalah jadwal PPDB Jateng yang dikutip dari laman resmi PPDB Jateng:
1. Pendaftaran, tanggal 29 Juni - 1 Juli 2022 (07.00-16.00 WIB).