RUU Sisdiknas Jamin Kesejahteraan Guru, Yakin ?

30 September 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi guru: RUU Sisdiknas Jamin Kesejahteraan Guru /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

Banyumas - Salah satu instrument dalam pendidikan yang sangat penting adalah guru. Terjadinya proses pembelajaran yang ideal, pembentukan karakter dan perubahan perilaku peserta didik, mustahil dilakukan tanpa adanya guru.

Walau kini akses informasi bisa diperoleh kapan saja dan dimana saja, serta oleh siapa saja, peran guru dalam pembentukan moralitas peserta didik tak akan pernah terganti. Guru merupakan tulang punggung pendidikan dari dulu, kini dan nanti.

Zaman terus berubah, yang selalu membawa guru dalam panggung sejarah pendidikan dan pembangunan peradaban. Dalam pepatah Jawa disebutkan bahwa guru itu “digugu lan ditiru”, artinya dapat dipercaya dan dijadikan contoh.

Kepribadian seorang guru selalu melekat, bukan hanya di sekolah, namun dalam kehidupan sosialnya juga. Hal tersebut pastinya menjadi tantangan dan juga tanggung jawab yang tidak ringan, selain tanggung jawab administrasi yang kadang menguras tenaga dan mengoyak pikiran.

Baca Juga: Tips Mengerjakan Tes Wartegg, Dinamis Mengerjakan Tiap Gambar

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan profesional, artinya pekerjaan tersebut dijadikan sebagai sumber penghasilan serta dalam melaksanakannya membutuhkan keahlian.

Kompleksitas tanggungjawab yang dipikul berkaitan dengan bermacam-macam kompetensi dan tanggungjawab yang harus dimiliki. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyusun Skripsi Yang Baik? Tips Menyusun BAB 1 2 3 4 5

Kompleksitas tanggungjawab yang dipikul berkaitan dengan bermacam-macam kompetensi dan tanggungjawab yang harus dimiliki. Tidak hanya harus pandai dalam mendidik, namun harus cakap dalam berhubungan sosial, berbudi luhur, serta memiliki kepribadian yang layak dijadikan contoh.

Beban berat yang ditanggung pada pundak guru tak sebanding dengan apa yang mereka peroleh secara materil. Walaupun, dalam menjalankan tugasnya seorang guru meniatkan diri sebagai bentuk pengabdian dan kewajiban.

Masih banyak guru yang masih belum sejahtera, bahkan jauh dikatakan hidup layak. Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, jangan pula dijadikan pahlawan tanpa tanda terima kasih. Mereka juga manusia, yang mempunyai keluarga, impian dan kebutuhan hidup.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2022

Sudah selayaknya mereka mendapatkan apresiasi yang layak dalam bentuk yang nyata, bukan hanya sebagai jargon semata dan angan-angan yang sulit untuk diwujudkan.

Upaya Mensejahterakan Guru

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan guru salah satunya lewat Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8).

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa UMP Purwokerto Latih Suku Orang Rimba Jambi Ilmu Geospasial

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Hal tersebut tentunya menjadi hal yang diharapkan oleh banyak guru. Mengingat masih banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik walaupun sudah lama menjadi guru karena beberapa hal.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan Syahril.

Baca Juga: Bonokeling Dulu, Kini dan Nanti: Mengenal Komunitas Adat yang Masih Eksis di Banyumas

Jangan Sebatas Angan-Angan

Pernyataan yang disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril memang membawa harapan bagi para guru. Namun hal ini harus tetap kita kawal kawal sampai tuntas. Jangan sampai, hal yang disampaikan tidak bisa direalisasikan dan hanya menjadi mimpi indah di siang bolong.

Perlu adanya kesadaran dan juga pengawasan semua pihak, agar hal-hal yang disampaikan oleh Dirjen GTK tersebut bisa terwujud. Sinergitas antar steak holder perlu dijalin agar upaya mensejahterakan guru bisa berjalan sesuai mestinya.

Dengan demikian, sang pelita dalam kegelapan dapat terus memancarkan sinarnya untuk niat yang sangat mulia, mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena upaya mewujudkan hal tersebut bukan hal yang mudah, mengingat sudah puluhan tahun masalah kesejahteraan guru tak kunjung terselesaikan.

Dan hari ini kita akan menyaksikan sebuah babak baru dalam dunia pendidikan, dimana guru sebagai tokoh utama memang benar-benar disejahterakan atau hanya sebagai figuran dalam hal pendapatan.***

Disclaimer: Penulis adalah Nizar Nabila Mahasiswa UIN Prof K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto. Seluruh isi tulisan merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mewakili kebijakan redaksi.

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler